SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN ONLINE DUKCAPIL

Warga diharapkan membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Online Dukcapil berikut sebelum menggunakan layanan ini.

  • Fasilitas layanan ini merupakan salah satu media alternatif yang bisa digunakan oleh warga untuk memudahkan dalam pengajuan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
  • Warga yang bisa mendapatkan layanan adalah warga dengan domisili SIDOARJO dan sudah terdaftar dalam situs ini
  • Warga HANYA bisa mendapatkan layanan untuk dirinya sendiri, atau keluarganya yang berada dalam satu Kartu Keluarga
  • NIK dan Password sepenuhnya menjadi tanggung jawab warga sendiri termasuk pengajuan dan pengambilan dokumen yang telah diterbitkan.
  • Jika warga memiliki lebih dari 1 NIK, maka NIK yang digunakan adalah NIK yang digunakan saat perekaman KTP-el. Apabila masih ada keraguan, silakan mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo.
  • Layanan akan dilakukan apabila berkas pendukung dinyatakan BENAR DAN LENGKAP. Apabila belum memenuhi persyaratan tersebut, maka warga diharuskan melengkapi berkas pendukung dalam 1x24 jam setelah pengajuan.
  • Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo dapat setiap saat memperbaharui Syarat dan Ketentuan Penggunaan LAYANAN DUKCAPIL ONLINE
  • Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo tidak bertanggung jawab atas segala hal maupun akibat yang muncul oleh karena penyalahgunaan password ataupun data pada layanan ini oleh warga.
  • Warga melepaskan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo dari gugatan, tuntutan dan tindakan hukum dalam bentuk apapun terkait dengan segala informasi yang didapat dari layanan ini.