KIA
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Syarat
- Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari
- Scan KK
- Scan akta kelahiran
- Pas foto untuk usia di atas 5 tahun
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KIA karena kehilangan
- Foto KIA yang rusak, apabila pengajuan KIA karena rusak
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis