KIA

Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  5. Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Syarat
  1. Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari
  2. Scan KK
  3. Scan akta kelahiran
  4. Pas foto untuk usia di atas 5 tahun
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KIA karena kehilangan
  6. Foto KIA yang rusak, apabila pengajuan KIA karena rusak
  7. Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis