Akta Kelahiran
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena kelahiran, merupakan dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kependuduknegaraan yang bersangkutan. Pelaporan dilaksanakan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat berdomisili, penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Permendagri 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran;
- Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil
- Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Syarat
- Mengisi formulir permohonan akte kelahiran
- Scan KTP orang tua dan 2 orang saksi
- Scan KK orang tua
- Asli surat kelahiran dokter/bidan/penolong kelahiran
- Scan legalisir surat/akta nikah orang tua
- Scan ijazah bagi yang sudah lulus SD/SMP/SMA
- Melampirkan akte kelahiran dan ijazah orang tua, serta surat keterangan dari desa mengetahui tempat menikah jika nama orang tua terdapat perbedaan
- Melampirkan surat pernyataan anak kandung apabila jarak kelahiran antara anak ke 1 dan ke 2 lebih dari 10 tahun
-
Untuk anak temuan (silakan langsung hadir ke Kantor):
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
- Surat keterangan dari kepolisian.