KTP
Identitas resmi warga yang berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin secara sah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil sebagai instansi pelaksana.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil;
- Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat
- Berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah kawin
- Sudah pernah melakukan perekaman
- Scan KK
- Scan surat/akta nikah bagi yang sudah menikah
- Scan akta kelahiran
- Scan ijazah, apabila perubahan elemen data karena adanya perubahan kelulusan/penambahan gelar
- Scan status kepegawaian, apabila perubahan elemen data karena perubahan dalam pekerjaan
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KTP karena kehilangan
- Surat Keterangan Pindah/SKPWNI bagi WNI yang datang dari luar daerah
- Foto KTP yang rusak, apabila pengajuan KTP karena rusak
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis