KTP

Identitas resmi warga yang berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin secara sah yang diterbitkan oleh Dispendukcapil sebagai instansi pelaksana.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  5. Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil;
  7. Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat
  1. Berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah kawin
  2. Sudah pernah melakukan perekaman
  3. Scan KK
  4. Scan surat/akta nikah bagi yang sudah menikah
  5. Scan akta kelahiran
  6. Scan ijazah, apabila perubahan elemen data karena adanya perubahan kelulusan/penambahan gelar
  7. Scan status kepegawaian, apabila perubahan elemen data karena perubahan dalam pekerjaan
  8. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, apabila pengajuan KTP karena kehilangan
  9. Surat Keterangan Pindah/SKPWNI bagi WNI yang datang dari luar daerah
  10. Foto KTP yang rusak, apabila pengajuan KTP karena rusak
  11. Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis