Surat Keterangan Datang / SKDWNI

Dokumen yang diterbitkan karena kejadian yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. SKPWNI menerangkan datangnya penduduk ke daerah domisili yang baru.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  5. Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil;
  7. Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat
  1. SKPWNI dari Dispendukcapil daerah asal
  2. Scan surat/akte nikah (bagi yang sudah menikah)
  3. Scan akta cerai (bagi duda/janda)
  4. Scan akta kelahiran
  5. Scan ijazah
  6. Scan KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK)
  7. Surat pernyataan dari orangtua (bagi yang berusia dibawah 17 tahun)
  8. Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis)