Surat Keterangan Datang / SKDWNI
Dokumen yang diterbitkan karena kejadian yang membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. SKPWNI menerangkan datangnya penduduk ke daerah domisili yang baru.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil;
- Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
Syarat
- SKPWNI dari Dispendukcapil daerah asal
- Scan surat/akte nikah (bagi yang sudah menikah)
- Scan akta cerai (bagi duda/janda)
- Scan akta kelahiran
- Scan ijazah
- Scan KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK)
- Surat pernyataan dari orangtua (bagi yang berusia dibawah 17 tahun)
- Sudah tau golongan darah (kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/ tenaga medis)