Akta Perkawinan
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena perkawinan.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil
- Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Syarat
- Mengisi formulir permohonan akta perkawinan
- Salah satu atau kedua mempelai adalah penduduk sidoarjo
- Surat keterangan dari Gereja/Vihara/Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan
- Scan legalisir surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
- Scan KTP dan KK calon suami dan istri
- Scan KTP dan KK orang tua dari kedua mempelai
- Scan KTP 2 orang saksi
- Pas foto berdampingan suami istri 4x6 berwarna = 8 lembar
- Scan legalisir akta Kelahiran kedua mempelai
- Scan ganti nama bila pernah ganti nama
- Scan surat baptis kedua mempelai
- Asli surat keterangan nikah model N1-N4 dari desa/kelurahan kedua mempelai
- Surat keterangan belum menikah/pengantar/rekomendasi dari Dispendukcapil daerah asal bagi penduduk luar Sidoarjo
- Surat ijin dari Instansi bagi PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN
- Asli akta cerai bagi calon suami/isteri yang cerai hidup
- Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami/istri yang cerai mati
- Perjanjian kawin bila ada
- Dispensasi keuskupan bila ada
- Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui serta disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu