Akta Perkawinan

Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena perkawinan.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP. No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU. No. 1 Tahun 1974;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  4. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  9. Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil
  10. Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Syarat
  1. Mengisi formulir permohonan akta perkawinan
  2. Salah satu atau kedua mempelai adalah penduduk sidoarjo
  3. Surat keterangan dari Gereja/Vihara/Pura tentang jadwal pelaksanaan pemberkatan perkawinan
  4. Scan legalisir surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
  5. Scan KTP dan KK calon suami dan istri
  6. Scan KTP dan KK orang tua dari kedua mempelai
  7. Scan KTP 2 orang saksi
  8. Pas foto berdampingan suami istri 4x6 berwarna = 8 lembar
  9. Scan legalisir akta Kelahiran kedua mempelai
  10. Scan ganti nama bila pernah ganti nama
  11. Scan surat baptis kedua mempelai
  12. Asli surat keterangan nikah model N1-N4 dari desa/kelurahan kedua mempelai
  13. Surat keterangan belum menikah/pengantar/rekomendasi dari Dispendukcapil daerah asal bagi penduduk luar Sidoarjo
  14. Surat ijin dari Instansi bagi PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN
  15. Asli akta cerai bagi calon suami/isteri yang cerai hidup
  16. Asli akta perkawinan dan akta kematian bagi calon suami/istri yang cerai mati
  17. Perjanjian kawin bila ada
  18. Dispensasi keuskupan bila ada
  19. Anak yang lahir setelah pemberkatan nikah dan akan diakui serta disahkan dalam perkawinan harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu sebagai anak seorang ibu