Akta Kematian
Dokumen pencatatan sipil yang diterbitkan karena adanya peristwa penting yang dialami seseorang karena kematian, sementara kematian sendiri adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi, dan akta kematian digunakan sebagai pembuktian kematian seseorang. Pelaporan dilaksanakan oleh penduduk di Instansi Pelaksana tempat berdomisili, penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kematian.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sidoarjo Nomer 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil
- Perbup Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Syarat
- Almarhum penduduk Sidoarjo
- Surat pengantar RT/RW (apabila meninggal di rumah)
- Asli surat kematian dari Dokter/Paramedis
- Asli surat kematian dari Desa/Kelurahan
- Scan legalisir surat/akte nikah
- Scan KTP dan KK almarhum, apabila almarhum Kepala Keluarga harus pecah KK
- Scan KTP dan KK suami/istri almarhum
- Scan akta kelahiran almarhum
- Scan KTP dan KK pelapor
- Scan KTP 2 orang saksi